Curhatan Pegawai Bank yang Dibentak-bentak Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK, Korbannya Banyak Rakyat Kecil yang Butuh Uang Mendadak

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 11:58 WIB
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official)
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official)

METRO SULTENG- Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait nasabah yang diduga memprotes keras pegawai bank lantaran tabungannya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis, 31 Juli 2025, terlihat curhatan pegawai bank yang diduga dibentak nasabahnya.

Baca Juga: Warda Dg Mamala: Perubahan Perda Nomor 9/2023 Sangat Strategis bagi Pembangunan Morut

"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," begitu curhatan pegawai bank dalam cuplikan video unggahan tersebut.

Tampak caption dalam postingan itu, yang menilai dugaan PPATK yang memblokir rekening nasabah bank menjadi sinyal bahwa korbannya adalah rakyat kecil.

"Korbannya selalu rakyat kecil, tante," tulis akun @tante.rempong.official dalam postingannya.

Baca Juga: 268 Merek Beras Diperiksa, Sebanyak 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah, Mentan Minta Polisi dan Jaksa Turun Tangan

Berkaca dari hal itu, PPATK sendiri pernah mengumumkan ihwal pemblokiran sementara transaksi nasabah bank yang rekeningnya termasuk jenis dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Terpisah, PPATK pernah menyebut tindakan itu sebagai proses analisis pihaknya yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir terhadap rekening dormant yang tanpa disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah," demikian keterangan PPATK dalam pernyataan tertulis, pada 29 Juli 2025.

Baca Juga: Babak Baru Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 M: Dua Kali Addendum Beruntun, BWSS III Tidak Transparan

PPATK juga mengklaim, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant alias rekening nganggur per tanggal 15 Mei 2025.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X