Anggota DPR RI Ungkap Amplop Kondangan Nikahan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 13:49 WIB
Foto ilustrasi uang dalam amplop - DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal dipajaki. (Unsplash/micheile henderson)
Foto ilustrasi uang dalam amplop - DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal dipajaki. (Unsplash/micheile henderson)

METRO SULTENG - Pemerintah saat ini lagi gencar-gencarnya menarik pajak untuk menggenjot APBN yang kian boncos. Tak ayal, beredar infomasi jika amplop kondangan nikahan baik lewat amplop maupun transfer, juga bakal ditarik pajaknya.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon tentang kabar amplop kondangan yang akan ditarik pajak pemerintah.

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: Siapa Bakal Jadi Tersangka? Polda Sulteng: Kasus OMC Naik Tahap Penyidikan

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

Rosmauli mengungkapkan bahwa hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Patgulipat, Motor Harley Davidson Bupati Buol yang Disita KPK Tidak Ditemukan di LHKPN

Ia menuturkan bahwa pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.

Namun, hal tersebut lantas tak berlaku pada semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya.

Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

Mufti menyinggung tentang usaha online yang sekarang dikenai pajak.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa SD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X