METRO SULTENG – Manajemen baru PT Kurnia Alam Makmur (KAM) hadir di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin 23 Juni 2025. Kehadiran manajemen perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara itu dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
Agenda RDP membahas lahan plasma sawit dengan warga Desa Lijo dan Winanga Bino di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
RDP hari itu berlangsung di gedung sementara DPRD Sulteng Jalan Muh Yamin, Kota Palu.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Morut Bedah Rumah, Siwiks Ampugo: Kini Nyaman di Huni
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, memimpin jalannya RDP, yang dihadiri anggota Komisi I dan II. Turut hadir perwakilan masyarakat dari kedua desa, manajemen PT KAM bersama Team Legal Head Office Hardaya Plantations Group Jakarta, serta instansi terkait.
Perwakilan warga Desa Winanga Bino, Muhajir, menjelaskan kronologi permalasahan lahan plasma yang bermula dari penyerahan lahan pribadi dan tanah ulayat secara turun-temurun kepada pihak perusahaan.
Skema kerja sama menggunakan pola 60:40, di mana 60 persen lahan dikelola perusahaan dan 40 persen menjadi kebun plasma warga.
Namun sejak panen perdana Februari 2017, warga belum dilibatkan dalam proses panen dan hanya menerima sekali pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp400 ribu per hektar.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Arief Ibrahim Nakhodai ASKAB PSSI Morowali Utara, Ini Kata Hadianto Rasyid
“Masyarakat akhirnya protes hingga menahan buah plasma dan akan memanennya sendiri. Karena itu lahan hak kami, bukan milik negara,” tegas Muhajir.
Pihak PT KAM yang diwakili Agus Hariadi, menjelaskan bahwa perusahaan itu sudah berada dibawah naungan Hardaya Plantation Group sejak dua tahun lalu. Saat ini, manajemen baru tengah fokus menata ulang sistem manajemen, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.
“Kami siap melibatkan aparat penegak hukum dan membuka semua dokumen proses pengambilalihan, termasuk nama-nama kepala koperasi tani dan manajemen lama,” ujar Agus yang juga perwakilan Hardaya Plantation Group di Sulteng.
Ia menambahkan, dokumen lengkap penyerahan sudah ditandatangani di Jakarta pada 2023, disertai bukti foto dan data siapa saja yang hadir dan menerima dokumen. Ia menyayangkan ketidakhadiran manajemen lama dalam forum RDP tersebut.
Baca Juga: Kejari Morowali Utara Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum, Termasuk Narkotika dan Sajam
“Kami terus melakukan identifikasi dan penataan, dan berharap Dinas Koperasi dari Kabupaten Morowali Utara turut aktif. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.