Wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua).
Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 bank yang terdiri atas 1 bank umum dan 141 BPR/BPRS.
Atas bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. Maret 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,69 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,03 triliun, setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
LPS pernah melakukan likuidasi terhadap 1 (satu) Bank di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu BPR Akarumi yang berkantor pusat di Kabupaten Parigi Moutong yang dicabut izin usahanya pada 25 April 2018.
Di akhir sambutannya, Fuad Zaen menambahkan peran media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Melalui kolaborasi aktif Kantor Perwakilan LPS III bersama media pada kegiatan edukasi dan dukungan kelembagaan di wilayah kerja, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terjaga dan terciptalah stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya. (*)