Coretax, Sistem Baru DJP Membayar Pajak Lebih Gampang, Berikut Cara Mengaksesnya

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 15:38 WIB
Cara mengakses coretax
Cara mengakses coretax

METRO SULTENG-Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Peluncuran Coretax DJP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, maka Indonesia sudah memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," ujar Prabowo dikutip dari Instagram DJP @ditjenpajakri Rabu, 1 Januari 2025.

Apa itu Coretax

Coretax sendiri adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025, Era Baru Sistem Administrasi Perpajakan

Sistem ini dirancang untuk mencatat, menyimpan, dan menyampaikan dokumen, data, serta informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta mendukung pelaksanaan tugas DJP tanpa biaya tambahan.

Berdasarkan informasi dari laman UNY, tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang selama ini digunakan.


Sistem ini mengintegrasikan semua proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak serta mengurangi risiko terkena sanksi akibat kurangnya pemahaman tentang perpajakan.

Selain itu, sistem ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan dengan memastikan proses yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Baca Juga: Selama Tahun 2024, Polda Sulteng Bisa Selamatkan 321.384 Jiwa Masyarakat dari Bahaya Narkotika

Pra-implementasi Coretax telah dilaksanakan pada 24-30 Desember 2024. Sistem ini kemudian resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Dengan Coretax, seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, hingga layanan lainnya, dapat dilakukan dalam satu sistem terpadu.

Cara Mengakses Coretax DJP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Pajak

Tags

Rekomendasi

Terkini

X