Swasembada Pangan Dinilai Strategis, Peran Kepala Daerah Harus Dimaksimalkan

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 08:15 WIB
Pertanian menjadi salah satu andalan Sulawesi Tengah untuk mencapai swasembada pangan. Foto insert: Dr. Hasanuddin Atjo. (Foto: Ist).
Pertanian menjadi salah satu andalan Sulawesi Tengah untuk mencapai swasembada pangan. Foto insert: Dr. Hasanuddin Atjo. (Foto: Ist).

Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo
Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Sulteng

Pilkada serentak telah dihelat tanggal 27 November 2024, dan berdasarkan hasil hitung cepat, bisa terprediksi paslon yang berpeluang menjadi pemenang kontestasi apakah itu Gubernur, Bupati atau Walikota.

Pelantikan Gubernur berdasar ketentuan, akan dilaksanakan serentak tanggal 7 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden. Dan berikutnya pelantikan para Bupati dan Walikota tanggal 10 Februari 2025 oleh Gubernur di Provinsi masing-masing.

Fenomena ini, tentunya akan menarik dan dipandang bisa menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi program antara pusat dan daerah yang selama ini sering menjadi soal, karena jarak pelantikan Wakil Rakyat, Presiden dan Kepala Daerah terpaut jauh.

Swasembada pangan menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Bahkan tahun 2027, Indonesia ditargetkan mampu berswasembada terutama padi dan jagung, menurut Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, saat memimpin rakor pangan bersama Mentan dan MenKP, Kamis 28 November 2024 bertempat di kantor KKP.

Baca Juga: Komoditi Ketahanan Pangan Perlu Legalitas, Nila Potensial dari Subsektor KP dan Bansos Ideal Diganti Pemberdayaan

Gerak cepat dan gas pool, telah diperlihatkan Presiden terpilih dan sejumlah menteri kabinet merah putih. Lawatan Presiden ke beberapa negara membawa angin segar antara lain adanya rencana investasi sekitar US$ 18 miliar, termasuk investasi pengembangan sektor pangan.

Selain persoalan investasi dan koordinasi, Menko Pangan juga menggaris bawahi bahwa soal transformasi inovasi-teknologi melalui proses pendampingan penyuluh lapangan dinilai jadi salah satu sebab swasembada sulit dicapai.

Karena itu Menko dan Mentan sepakat untuk segera menarik lagi kewenangan pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dari pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) kepada pemerintah pusat (Kementan) dalam waktu dekat ini, melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, menurut Mentan bahwa jumlah penyuluh yang berada di daerah sangat jauh berkurang karena antara lain dipergunakan mengisi jabatan pada lembaga lain. Dan saat ini rasio antara penyuluh dan desa adalah satu banding lima (1:5) yang idealnya satu penyuluh satu desa. Dengan demikian perlu penambahan tenaga penyuluh.

Baca Juga: Industri Udang Perlu Dibenahi, Pelaku Menaruh Harapan Pada Pemerintah Baru

Kepala daerah dinilai memiliki peran strategis mewujudkan swasembada yang merupakan program strategis nasional. Hal ini dikarenakan, berdasarkan ketentuan bahwa para Kepala Daerahlah memiliki wewenang sumberdaya yaitu wilayah dan masyarakat.

Rentang kendali yang panjang antara pemerintah pusat dan daerah, juga menjadi kritikal poin bagi kesuksesan program nasional ini. Untuk persoalan itu, peran Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah harus dimaksimalkan.

Program kementrian/lembaga yang langsung ke Kabupaten/Kota sudah saatnya dikurangi, agar penerapan filosofi kereta kuda dalam perencanaan dan implementasi pembangunan dapat dilaksanakan lebih baik dan terkendali.

Dengan "filosofi kereta kuda", maka Pemerintah Pusat akan dihela Pemerintah Provinsi dan selanjutnya dihela Kabupaten/Kota dan paling depan adalah Pemerintah Desa/ Kelurahan bersama Rukun Wilayah (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X