METRO SULTENG- Produk Unggulan Banggai Laut yaitu Minyak Kelapa Padang Laya resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Dengan diperolehnya HAKI dan izin BPOM, minyak kelapa Padang Laya kini resmi memiliki perlindungan hukum terhadap hak cipta dan komposisi produknya.
Selain itu, izin BPOM memberikan jaminan kepada seluruh konsumen bahwa produk minyak kelapa Padang Laya telah melalui uji klinis dan terbukti aman untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Wagub Sulteng Ma'mun Amir Kunjungi Rumah Produksi Minyak Kelapa Padang Laya Banggai Laut
Keberhasilan minyak kelapa Padang Laya dalam mengantongi HAKI dan izin BPOM merupakan bukti nyata bahwa produk lokal asal Banggai Laut memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk mengembangkan dan menjadikan produk ini sebagai ikon kebanggaan Banggai Laut.
Proses pengajuan HAKI dan izin dari BPOM untuk Minyak Padang Laya tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh kedua lembaga tersebut.
Pimpinan UD Padang Laya Coconut Oil Asrianto mengakui proses pengurusan izin minyak kelapa padang laya dilakukan secara mandiri hingga memperoleh sertifikat HAKI dan izin BPOM RI.
"Kemandirian UMKM teruntuk minyak Kelapa Pandang Laya selama ini dari pengurusan izin-izin sertifikat semuanya mandiri," kata Asrianto kepada Metro Sulteng melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Asrianto mengaku peluang mengembangkan usaha minyak kelapa padang laya sangat besar namun membutuhkan perhatian serius Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Produk Unggulan Banggai Laut, Minyak Kelapa Kampung Padang Laya Hadir di Trade Expo Indonesia 2023
"Saya selaku pemilik usaha betul-betul ingin mengembangkan usaha produk kelapa dan turunannya, saya butuh perhatian pemerintah daerah demi mengembangkan usaha yang lebih baik," harapnya.