Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo
Kasus tambak udang Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dalam empat bulan terakhir menjadi salah satu trending topik pemberitaan dan diskusi pada sejumlah media.
Pasalnya tambak udang di Karimun Jawa "minta ditutup" oleh protes sejumlah aktivis lingkungan antara lain dengan memviralkannya pada sejumlah media termasuk di youtube.
Mereka "menuduh" bahwa air buangan tambak udang telah mencemari lingkungan pesisir yang sebagian jadi wilayah taman nasional dan ancam industri pariwisata bahari yang sedang digalakkan oleh Pemda.
Situasi semakin diperparah setelah lembaga Gakum KLHK menetapkan beberapa dari petambak udang Karimun Jawa sebagai tersangka dan ditahan, karena dituduh melanggar UU lingkungan.
Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Strategis dalam Penyediaan Protein dan Membuka Lapangan Kerja
Demikian pula KKP melalui Dirjen Pengawasan bersama Dirjen Budidaya memberi pernyataan bahwa sejumlah unit tambak udang di Karimun Jawa belum memiliki sertifikat CBIB, cara budidaya ikan yang baik. Seakan memperkuat akan pelanggaran.
Kasus ini kemudian direspon oleh sejumlah akademisi dan asosiasi serta pemerhati pada bidang akukultur bahwa kasus tambak Karimun Jawa harus diselesaikan dengan hak-hak kesetaraan pengelolaan SDA.
Hal-hal tetkait isu lingkungan tidak perlu diselesaikan dengan cara provokasi dan kriminalisasi. Karena hasil pengukuran kualitas air oleh Universitas Diponegoro dan MAI, Masyarkat Akuakultur Indonesia, serta tim mewakili sejumlah asosiasi udang tidak menemukan hal seperti yang dituduhkan.
Ini akan merugikan industri udang nasional, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap penolakan udang Indonesia di pasar global karena melanggar lingkungan.
Selain itu, Indonesia saat ini sedang bersaing dengan Ekuador, India dan Vietnam dalam menekan HPP budidaya udang yang masih tergolong tinggi. Ditambah lagi dengan isu damping yang dilancarkan oleh Amerika serikat terhadap udang Indonesia. Lengkaplah sudah penderitaan petambak.
Baca Juga: Integrasi Bisnis Memperkuat Daya Saing Industri Udang Ekuador, Sebaiknya Dicontoh!
Hal yang tidak kalah penting, bahwa sekitar 40% devisa hasil perikanan disumbangkan oleh ekspor udang. Apalagi KKP RI kini telah menetapkan target peningkatan produksi dan nilai ekspor sebesar 250%. Tercatat nilai ekspor hasil perikanan tahun 2023 mendekati $US 3.0 miliar.
Pemerintah harus hadir dan melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi terbaik bagi kasus ini. Inovasi dan teknologi pengolahan air buangan tambak udang dan ikan sudah saatnya didorong.
Investasi swasta dalam bentuk pabrikasi infrastruktur untuk olah air buangan tambak bisa difasilitasi. Ini sama halnya dengan yang dilakukan oleh China dan kemudian diikuti oleh beberapa negara seperti Vietnam dan India.