sosok-selebriti

Penguatan APIP, Kunci Pemerintahan Bermutu dan Bebas Korupsi

Kamis, 23 November 2023 | 10:43 WIB
Ruli Brahma Putra, S.IP

Di SETIAP kementerian/lembaga termasuk pemerintahan daerah memiliki unit pengawasan internal yang dikenal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Pada pemerintahan daerah, APIP Daerah lazimnya dikenal sebagai Inspektorat Daerah. Pengawasan internal tersebut dibentuk untuk melakukan pengendalian secara internal organisasi agar pemerintahan diselenggarakan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan sejumlah norma, standard, prosedur dan kriteria (NSPK) yang mengatur tata kelola (governance), baik aspek keuangan maupun aspek non keuangan (pembangunan, kepegawaian, kelembagaan, kebijakan, pelayanan publik, dll).

Semua yang menjadi ruang lingkup tugas APIP diorientasikan untuk menjaga atau menjamin kualitas/mutu penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan tata kelola akibat dari kesalahan administrasi maupun terjadinya praktek fraud atau indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebagai bagian penting dari manajemen pemerintahan, tugas pengawasan/pengendalian internal oleh APIP, sejatinya diharapkan dapat dilakoni secara optimal untuk memberikan jaminan mutu bagi masyarakat bahwa pemerintahan telah dijalankan sesuai dengan koridor, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai penanggungjawab urusan publik semakin meningkat yang tentunya dapat mendorong partisipasi masyarakat terhadap seluruh kegiatan pemerintahan. Sebab segala urusan pemerintahan pada akhirnya bermuara pada terpenuhinya kepentingan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Jaminan-jaminan profesional (quality assurance) APIP atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat dituntut oleh masyarakat ditengah semakin meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintahan serta pemerintahan yang bebas dari korupsi. Tanpa jaminan profesional APIP, pemerintahan akan berhadapan langsung dengan tuntutan masyarakat, dan pemerintah tidak memiliki alternatif jawaban memadai atas tuntutan masyarakat tersebut.

Menyadari arti penting dari tugas pengawasan/pengendalian internal oleh APIP, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali segera melakukan penguatan APIP. Dalam konteks penguatan APIP, telah dilakukan revisi terhadap PP No. 18 Tahun 2016 menjadi PP No. 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Penguatan APIP dibagi dalam 3 Aspek penguatan, yaitu aspek kelembagaan, aspek anggaran dan aspek kepegawaian.

Penguatan APIP pada Aspek Kelembagaan

Pasal 99A ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu. Ayat (2) menyebutkan bahwa Pengisian jabatan Inspektur Daerah ditetapkan Panitia Seleksi setelah dikonsultasikan kepada Menteri. Dan ayat (3) menyebutkan dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pada Pasal 99B ayat (1) menyebutkan Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutase, Inspektur Daerah provinsi dan Inspektur Pembantu Daerah Provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri. Dan ayat (2) menyebutkan bahwa Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Jika dicermati lebih jauh, penguatan APIP pada aspek kelembagaan dengan mendahulukan supervisi pusat (Mendagri, Menpan dan RB dan KASN) dalam pengisian jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu, harus mendahulukan konsultasi ke pusat sebelum melakukan pemberhentian atau mutasi jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu. Hal ini dapat dimaknai bahwa pengisian, pemberhentian dan atau mutasi jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

Tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Daerah tersebut dimaksudkan untuk membangun penguatan agar APIP/Inspekotrat Daerah dalam melaksanakan tugas pengawasannya semakin independen dengan tanpa meniadakan posisinya tetap sebagai bagian dari instansi daerah.

Independensi tersebut semakin dikuatkan lagi dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, maka Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi pengawasan dengan tujuan tertentu tanpa menunggu penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri, Bupati/Walikota dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (Pasal 11B dan 33A).

Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya dan pengawasan dengan tujuan tertentu, Inspektur Daerah Provinsi wajib melaporkan kepada Menteri dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam hal penanganan laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian negara/daerah oleh Inspektorat Daerah, menteri melakukan supervisi kepada Inspektorat Daerah Provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan supervisi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.

Halaman:

Tags

Terkini