Ditetapkan Tersangka, Lina Mukherjee Jalani Pemeriksaan Di Polda Sumsel Soal Konten Makan Babi

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 17:10 WIB
Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan atas laporan penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Rabu (3/5/2023). (Ist)
Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan atas laporan penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Rabu (3/5/2023). (Ist)

METRO SULTENG-Lina Mukherjee ditetap sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil mengucap lafaz Allah.

Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan atas laporan penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Aksi Tak Terpuji Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Ucap Lafadz Allah Hanya Demi Konten

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB tadi.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," kata Agung dikutip dari Antara.

Baca Juga: Profil Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan Pintar Noise yang Dijuluki Ikon Kebisingan, ColorFit 3 Memiliki Lapisan Metalik

Penyidik menetapkan Lina sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti. Salah satunya ialah surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Agung mengatakan kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Juga Desak Polisi Jerat Thomas Djamaludin Dengan Alasan Ini

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," ujar Agung.

Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan Lina Mukherjee ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 15 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Rekomendasi

Terkini

X