Nasib Kus-Kus di Morowali, Ditangkap dan Dipelihara Warga Dengan Kondisi Tersiksa Leher Terikat Dadung

- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:42 WIB
Kondisi kus kus yang dipelihara warga di Morowali
Kondisi kus kus yang dipelihara warga di Morowali

METRO SULTENG- Hewan Kus-kus merupakan hewan yang menggemaskan, berkantung atau biasa disebut hewan marsupial yang mirip dengan kanguru.

Hewan berbulu yang mirip seperti beruang ini merupakan hewan nokturnal yang aktivitasnya banyak dilakukan pada malam hari.

Kuskus banyak ditemukan di Indonesia, Terutama di bagian timur seperti Papua, Sulawesi, dan Maluku. Tidak hanya di Indonesia, kuskus juga bisa ditemukan di Australia.

Pola dari warna bulu kuskus ini dibedakan dalam 2 jenis, yaitu Spilocuscus dan Phalanger.

Baca Juga: 23 Tahun Usia Morowali Semakin Melejit, Semua Sektor Ekonomi Melambung, IPM Naik, Kemiskinan Dibabat Habis

Jenis Spilocuscus memiliki bulu yang bertotol dan sering disebut kuskus bertotol, kalau jenis Phalanger tidak bertotol.

Oh iya, di Papua terdapat kuskus endemik daerah Papua, yaitu Spilocuscus papuensis dan Spilocuscus rufoniger.

Sedangkan di Sulawesi terdapat tiga jenis kuskus endemik. Sayangnya, hewan yang lucu ini ternyata suka dijadikan incaran para pemburu hewan untuk dijual-belikan, dikonsumsi, dipelihara, dan diambil kulitnya untuk dijadikan tas dan hiasan.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Enda Restu Rini Goyang Morowali Yang Merayakan Hari Jadinya ke 23

Tak ketinggalan, di Sulawesi Tengah tepatnya di Kabupaten Morowali, Kecamatan Bungku Tengah, Desa Matansala, samping Rujab Bupati Morowali, hewan yang dilindungi ini justru ditangkap warga untuk dipelihara. Namun nampaknya hewan lucu tersebut tersiksa dengan luka disekucur tubuhnya dan leher yang diikat tali.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, barang siapa yang memperjualbelikan atau menyalahgunakan hewan yang dilindungi ini, maka pelaku akan dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

Ibunda Bupati Sigi Dimakamkan di Biromaru Sore Ini

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:29 WIB

Kabar Duka Datang dari Bupati Sigi Irwan Lapatta

Senin, 2 Oktober 2023 | 08:54 WIB
X