Baca Juga: Pembangunan Kantor BPKAD Banggai Laut Dinilai Sangat Lambat
Meski demikian Vale masih tetap akan menggunakan PLTU batu bara jika sewaktu-waktu PLTA tidak mampu beroperasi karena danau surut, PLTA tetap mix dengan batu bara.
Pada tahun 2017 Vale melepaskan wilayah seluas 418 hektar yang digunakan pemerintah daerah sebagai kawasan terpadu mandiri, sehingga luas KK Vale saat ini menjadi 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan seluas 70.566 hektar, Sulawesi Tengah seluas 22.699 hektar dan Sulawesi Tenggara seluas 24.752 hektar. Nikel Vale dijual seluruhnya ke Sumitomo Metal Mining Co, Ltd asal Negara Jepang dalam kontrak khusus jangka panjang.
Baca Juga: WOW..Ternyata Konsumsi Makanan Ini Mampu Mencegah Resiko Mati Muda
Tahun 2021 hingga tahun 2026 mendatang, Vale akan mengerjakan mega proyek smelter senilai 134,3 triliun rupiah di 3 wilayah yaitu Sorowako di Sulawesi Selatan, Bahodopi di Sulawesi Tengah dan Pomalaa di Sulawesi Tenggara yang akan menghasilkan 165 ribu ton nikel per tahun, masing-masing di Sorowako menghasilkan 60 kilo ton nikel, Bahodopi menghasilkan 73-80 kilo ton nikel dalam feronikel dan Pomalaa memproduksi sebesar 120 ribu ton nikel per tahun dengan komposisi pemegang saham akhir Huayou 53%, Vale 30% dan Ford 17%. Diketahui, saat ini di Maluku Utara ada Weda Bay Industrial Park (IWIP) berdiri sejak 2018 di Kabupaten Halmahera Tengah juga menggunakan PLTU batu bara memproduksi 8 x 250 MW.
Semua kawasan industri nikel tersebut menjadi Proyek Prioritas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024, berstatus Obyek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Baca Juga: Mengatasi Penuaaan Dini, Perawatan Kulit : Ini 6 Jenis Makanan Anti Penuaan, Bagus Dikonsumsi
Secara khsusus pelarangan penggunaan batu bara pada PLTU telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukkan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, meski akhirnya juga peraturan ini tidak berlaku surut.***