sosial-budaya

Pemberdayaan Gagal Karena Perencanaan dan Pelaksanaan yang Instan, PR Kepala Daerah Terpilih

Selasa, 24 September 2024 | 08:31 WIB
Dr. Hasanuddin Atjo. (Foto: Ist).

Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo

Realita menunjukkan hampir semua program yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan masyarakat berujung pada kegagalan. Bahkan ada kasus, terpaksa harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Program ini kemudian memberi implikasi terhadap sulitnya menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran serta angka stunting pada sejumlah daerah, yang saat ini menjadi prioritas nasional. 

Sejumlah pengamat memberi pendapat bahwa kegagalan program pemberdayaan lebih disebabkan perencanaan dan pelaksanaan dilakukan instan, tanpa melewati tahapan yang semestinya.

Bahkan lebih ironis lagi pada umumnya perencanaan dan pelaksanaan program tersebut berlangsung pada tahun yang sama. Apalagi jika mendekati tahun politik. Padahal tingkat  kesulitan dan risiko program ini termasuk kategori tinggi.

Baca Juga: Pangsa Pasar Udang RI Baru 1,9 Miliar USD, Penyakit dan Daya Saing Menjadi Persoalan, Tantangan Bagi Ispikani

Perbedaan sosial masyarakat, proses transformasi inovasi dan teknologi, organisasi lembaga penyelengara hingga kesiapan komoditi pemberdayaan yang paling sering menjadi soal. Ini tentunya perlu menjadi catatan.

Jepang merupakan salah satu contoh negara yang  dinilai sukses melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan patut jadi referensi. Sejumlah tahapan yang mesti mereka lalui sebagai SOP baku dalam mengerjakan  proyek-proyek pemberdayaan. Dan perlu untuk  dicontoh.

Tahun pertama adalah proses menyusun rencana, meliputi menyusun organisasi lembaga pelaksana program; akomodir keinginan masyarakat target; pemetaan masalah; menyusun strategi dan rencana aksi; serta  sosialisasi program.

Tahun kedua, mempersiapkan
masyarakat penerima maupun tenaga  pendamping; (mentor) serta mempersiapkan belanja barang. Di Indonesia, penyedia barang  masih sulit menenuhi kriteria berdasarkan spesifikasi.

Baca Juga: Perlu Roadmap untuk Menjadi Penyangga IKN

Apalagi berkaitan pengadaan barang berupa makhluk hidup. Selain risiko yang tinggi juga  proses lelang yang kadang lebih mengedepankan prinsip asal bisa menang karena limit waktu dan mengejar realisasi penyerapan anggaran. 

Kalau sudah seperti ini, maka proses yang dipersiapkan pada tahun pertama tidak ada manfaatnya. Karena itu dinilai perlu mekanisme tersendiri terkait pengadaan barang bagi proyek pemberdayaan.

Tahun ketiga, keempat adalah pelaksanaan program berupa belanja barang; pendampingan, monitoring; rapat koordinasi. Selanjutnya tahun  yang kelima merupakan evaluasi program secara menyeluruh.

Model pemberdayaan seperti ini sangat relevan dan sesuai masa jabatan seorang kepala daerah. Namun kenyataannya sangat jarang ditemukan ada yang melakukan. Jikalau ada hanya satu atau dua saja.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur Sulteng: BERAMAL 1, BERANI 2, Petahana 3

Halaman:

Tags

Terkini