Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik, Ombudsman Sulteng Jajaki Kerjasama dengan Pemkab Poso

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 10:11 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Iqbal Andi Magga (kanan), berbincang serius dengan Bupati Poso Verna Inkiriwang dan jajarannya di kediaman Bupati Poso, Rabu 14 Desember 2022. (foto: ist)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Iqbal Andi Magga (kanan), berbincang serius dengan Bupati Poso Verna Inkiriwang dan jajarannya di kediaman Bupati Poso, Rabu 14 Desember 2022. (foto: ist)

METRO SULTENG - Peningkatan pelayanan publik yang sesuai UU No. 25 Tahun 2009, merupakan kewajiban pemerintah sebagai pemenuhan hak warga negara. Pemerintah Kabupaten Poso bertekad untuk meningkatkan pelayanan publiknya di tahun anggaran mendatang.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng menjajaki peluang kerjasama dengan Pemkab Poso, untuk melakukan supervisi pelayanan publik di lingkungan Pemkab.

Baca Juga: Pilwakot 2024, PKB Dorong dr Reny Maju Walikota Palu

Dalam pertemuan Rabu (14/12/2022) di kediaman Bupati Poso, dr Verna Inkiriwang, sangat berharap Ombudsman dapat membantu dan mengawasi aparat Pemda Poso dalam penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik.

"Tahun lalu, kami berada di zona kuning dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Semoga tahun depan kami bisa meningkatkan zona kepatuhan dengan kerjasama ini," kata Verna yang menjabat Bupati Poso sejak tahun 2019.

Dia juga berharap kepada aparatur di lingkungan Pemda Poso, bisa bekerja secara serius untuk mewujudkan pelayan prima bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi warga.

Baca Juga: Wow...Anak Oknum Kabid Perindagkop Donggala Keciprat Rp50 Juta, Diduga untuk Biaya Pernikahan

"Saya mengharapkan dengan supervisi ini, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan susahnya mendapatkan perizinan. Terutama izin berusaha,"demikian Verna.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, menjelaskan bahwa kerjasama ORI dengan Pemkab se-Sulteng, merupakan program kerja yang menjadi prioritas Ombudsman secara nasional.

Hal ini diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab ORI dalam melindungi hak warga negara atas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga: Pencapaian BPN Morut Dapat Apresiasi dari Ombudsman

"Memang kerjasama dengan Pemkab menjadi prioritas ORI. Karena, Pemkab merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Supervisi terhadap pelayanan publik tingkat kabupaten, menjadi penting sebagai implementasi hak warga negara atas pelayanan publik yang dilindungi UUD 1945," jelas Iqbal.

Kabupaten Poso merupakan daerah kedua yang dikunjungi M. Iqbal Andi Magga sejak menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng tanggal 1 Desember 2022.

Baca Juga: Enggan Lantik Sekdaprov Pilihan Presiden, Margarito Sebut Gubernur Sulteng Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Kabupaten lain juga akan menjadi sasaran program supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman Sulteng, untuk mewujudkan Sulteng sebagai daerah dengan predikat zona hijau dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X