METRO SULTENG-Pemerintah telah mengatur larangan praktik penjualan barang bekas dengan alasan merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik thrifting atau belanja baju bekas impor.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Gandeng Aparat Penegak Hukum Untuk Tindak Praktik Jualan Pakaian Impor
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas dilansir, Kamis, (23/3/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Satu Warga Bisa dapat 20 Juta Per Bulan Jika Mafia Tambang Dihabisi
Oleh karena itu, Zulhas mengatakan pihaknya akan memusnahkan baju bekas impor di dua wilayah yang nilai Rp 20 miliar.
"Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp 10 miliar, hampir 900 bal," ungkapnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy A54 dan Galaxy A34 Diluncurkan, Ini Detail Spesifikasinya
Dalam pengawasnya, Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.
"Kami ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan," bebernya.