METRO SULTENG-Pemerintah bakal melakukan tindakan tegas terkait para pelaku yang masih melakukan praktik jualan pakaian impor.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Huawei Memperkenalkan Watch Ultimate, Penghancur Apple Watch Ultra
Dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bakal mengandeng aparat penegak hukum dalam hal penindakan tersebut.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Huawei TalkBand B7 Dengan Layar AMOLED, Kesehatan Jantung Canggih Diluncurkan
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bersinergi dengan semua pihak, baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat.
"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dilansir, Kamis, (23/3/2023).
Jerry menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.
"Jadi kita bisa pastikan praktik jual beli yang bekas (impor) itu enggak boleh. Pokoknya kita ikutin aturan saja," bebernya.