METRO SULTENG-Tuntutan aksi femo yang dilakukan sejumlah warga Desa Lalampu masih menunggu keputusan dari Direktur Utama (Dirut) PT Ang and Fang Brother (AFB) perusahan tambang yang berlokasi di desa tersebut.
Hal ini setelah dilakukan pertemuan antara delegasi aksi demo berkisar 10 orang perwakilan dengan manajemen PT AFB yang di hadiri Manager AFB, Nicolas Hamdani. bertempat di Kantor AFB di Desa Lalampu, kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (21/03/2023).
Baca Juga: Anak Pj Bupati Jayapura Lakukan Penganiayaan, Ayah Korban Akan Tetap Tempuh Jalur Hukum
Dalam pertemuan itu, selain dihadiri Management AFB dan perwakilan aksi demo juga di hadiri Sekdes Lalampu, Kapolsek Bahodopi, perwakilan Koramil Bahodopi serta unsur terkait lainnya yang berlangsung damai, tertib dan aman.

Sebelum dilakukan pertemuan, para aksi demo terlebih dulu menyampaikan orasinya yang di koordinir Arham selaku Korlab. Ada beberapa poin yang menjadi isi tuntutan dalam aksi yang berjalan damai itu yakni:
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Mahal, Pemdes Tompira Peduli Warganya
1. Realisasikan dana CSR tahun 2021 dan 2022 sesuai MoU.
2. Berdayakan tenaga kerja lokal khususnya masyarakat Desa Lalampu.
2. Kontrak kerja karyawan harus sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan.
3. Melibatkan kontraktor Desa Lalampu dalam kegiatan Mining.
4. Melakukan penyiraman badan jalan (pemukiman warga).
Menanggapi isi tuntutan para aksi demo, Manager AFB Nicolas Hamdani dalam pertemuan memberikan penjelasan dari setiap point yang disampaikan para aksi demo dari warga Desa Lalampu.
Di point pertama mengenai soal tenaga kerja dijelaskan bahwa sementara ini dalam tahap evaluasi internal, supaya mengacu sesuai konsep PP (Peraturan perusahaan) di periode 2023-2025, termasuk soal hak dan kewajiban karyawan sehingga bisa terealisasi dengan baik.
Baca Juga: Makin Canggih Nih! Skuter Uno-X Iso Masukan Sistem Bantuan Berbasis AI
Selanjutnya, terkait mengenai kontraktor lokal tidak diberdayakan karena dari sisi dokumen perusahaan tidak ada memuat point terkait kontraktor, untuk menambang tetapi pemberdayaan yang dilakukan yakni dengan mengandeng Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ada di area lingkar tambang dan berjalan sampai saat ini.
"Kita ini memiliki Tersus izin pelabuhan yang lengkap, dimana di dalam Tersus itu kita perdayakan masyarakat lokal pemilik PBM yang ada dilingkar tambang perusahaan ini. Jadi, soal pemberdayaan ini kita sudah berdayakan masyarakat lokal," jelas Nicolas Hamdani.