Benah-benah Program MBG: Sertifikasi Ribuan Dapur Dikebut di Tengah Maraknya Kasus Keracunan

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Menyoroti pembenahan program MBG setelah ramainya kasus keracunan di berbagai daerah. (Instagram.com/@badangizinasional)
Menyoroti pembenahan program MBG setelah ramainya kasus keracunan di berbagai daerah. (Instagram.com/@badangizinasional)

Meski begitu, di lapangan, sejumlah pengelola dapur mengaku masih kesulitan menyesuaikan standar karena keterbatasan fasilitas dan tenaga terlatih.

Kemenkes Sederhanakan Aturan SLHS

Di lain pihak, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah menyederhanakan proses perizinan agar penerbitan SLHS bisa lebih cepat.

Hal itu disampaikan Budi Gunadi dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Menkes RI itu menjelaskan, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri agar dinas kesehatan di daerah mempercepat penerbitan sertifikat.

“Jadi di dalam minggu sampai sekarang kita sudah ada penyederhanaannya supaya bisa mempercepat penerbitan SLHS ini ke ribuan SPPG,” ujar Budi.

Baca Juga: Persiapan Garuda Muda Menuju SEA Games 2025: TC Dua Tahap dan Harapan Kembalinya Marselino Ferdinan

Kendati demikian, percepatan tersebut sebenarnya tetap bergantung pada kesiapan daerah.

Di Jakarta, misalnya, kota metropolitan Pulau Jawa itu menargetkan 180 dapur MBG tersertifikasi dalam dua minggu.

DKI Jakarta Kebut SLHS 2 Minggu

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan, Ani Ruspitawati menyebut pihaknya siap menargetkan perampungan SLHS dalam 2 minggu ke depan.

“Kalau semuanya lancar, proses SLHS ditargetkan selesai dua minggu ke depan,” kata Ani kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Ani menambahkan, pelatihan untuk ribuan penjamah makanan terus dilakukan agar pengelolaan dapur sesuai standar.

“Targetnya sekitar 8.000 orang akan kami latih terus agar bisa mengelola tata laksana di SPPG nya masing masing,” imbuhnya.

Pengawasan Ketat, tapi Tantangan Masih Banyak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X