Penyelenggara Nyatakan, Stand Up Comedy Tour Raim Laode di Palu Tetap Jadi Dilaksanakan

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:37 WIB
Luqman (kiri) dan Muh Faizal alias Ichal Kate (kanan) bersama kuasa hukumnya M Wijaya S, SH,.MH. Kegiatan Stand Up Comedy pada 22 Agustus 2025 di Sriti Convention Hall Palu tetap jadi dilaksanakan. (Foto: IST).
Luqman (kiri) dan Muh Faizal alias Ichal Kate (kanan) bersama kuasa hukumnya M Wijaya S, SH,.MH. Kegiatan Stand Up Comedy pada 22 Agustus 2025 di Sriti Convention Hall Palu tetap jadi dilaksanakan. (Foto: IST).

METRO SULTENG - ​Menyikapi masifnya informasi dan pemberitaan yang berpotensi menyesatkan publik, M Wijaya S., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Luqmanul Hakim dan Muh. Faizal atau yang lebih dikenal dengan Ichal Kate, angkat bicara.

Menurut Wijaya, penyelenggaraan acara Stand Up Comedy Tour Raim Laode 'Komang Uncut' yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2025 di Sriti Convention Hall, Kota Palu, tetap dilaksanakan sesuai rencana.

Baca Juga: Luar Biasa! Siswa Siswi Paskibraka Di Bangkurung Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih Meski di Tengah Genangan Air

"Tidak ada pembatalan atau penundaan yang dilakukan. Tetap jadi acaranya," tegas Wijaya kepada media ini, Senin pagi (18/8/2025), mewakili kliennya.

Raim Laode akan datang di Kota Palu pada 22 Agustus 2025.
Raim Laode akan datang di Kota Palu pada 22 Agustus 2025.
Wijaya menegaskan, pemberitaan yang beredar terkait pembatalan acara Stand Up Comedy, cenderung parsial dan spekulatif. Terutama terkait dugaan pencatutan logo dan nama perusahaan yang diklaim sehingga acara diminta untuk dibatalkan.

"Sebagai insan yang bijak dan kritis, kami meminta publik untuk tidak mudah terprovokasi. Kami tegaskan, acara Stand Up Comedy yang menghadirkan Raim Laode di Palu, Tetap jadi. Titik," jamin advokat asal Kota Palu tersebut.

Hal ini ​disampaikan Wijaya mewakili kedua kliennya, menanggapi gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh MR di Pengadilan Negeri Palu.

Baca Juga: Yel-Yel Paskibraka Sulteng Bikin Semangat Gubernur Anwar Hafid Meletup

Dalam gugatannya, MR juga mencantumkan gugatan provisi untuk membatalkan acara. Tapi sampai saat ini belum diputus atau ditetapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Olehnya itu, tidak ada dasar hukum yang dapat membatalkan atau menghentikan acara Stand Up Comedy pada 22 Agustus nanti.

"Kami perlu meluruskan beberapa poin penting terkait proses hukum (gugatan) yang sedang berjalan," sambung sang advokat.

Pertama, kliennya selaku para tergugat, belum pernah menerima relaas panggilan sidang resmi. Keterangan bahwa para tergugat tidak hadir di persidangan bukanlah cerminan iktikad buruk, melainkan karena panggilan belum sampai kepada mereka secara sah.

"Kedua, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami bilang gugatan yang dilayangkan hanya candaan, itu tidak benar," tepis Wijaya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Gempa Poso Meninggal Dunia, Puluhan Lainnya Masih Dirawat di RSU dan Puskesmas

Ketiga, ​sidang mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, juga belum ada. Karena proses mediasi baru dapat dilaksanakan setelah sidang perdana para pihak dianggap lengkap dan hakim menunjuk mediator.

BANTAH CAPLOK LOGO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X