HPA yang Diakui di Bawah Naungan Perhimpunan Alkhairaat

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 13:05 WIB
Sekjen PP HPA, M Wijaya S. Selain menjabat Sekjen HPA, ia juga menjabat Ketua PB Alkhairaat sekaligus Direktur PBH Alkhairaat. (Foto: Ist).
Sekjen PP HPA, M Wijaya S. Selain menjabat Sekjen HPA, ia juga menjabat Ketua PB Alkhairaat sekaligus Direktur PBH Alkhairaat. (Foto: Ist).

Banom memiliki kewenangan mengatur internalnya, namun tetap harus sesuai dengan AD/ART dan Tata Kerja Pengurus Besar Alkhairaat. Ini merupakan implementasi dari asas lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan dan beredar di media, Wijaya menyebut langkah tersebut salah alamat dan janggal.

“Mengapa harus menggebu-gebu menyampaikan somasi, sementara kepengurusan HPA yang kami jalankan telah sesuai hukum dan di bawah induk organisasi sah! Apakah ada ketakutan tertentu menjelang rencana Munas HPA?” ujarnya.

Ia menilai, tindakan tersebut menunjukkan adanya disonansi antara aspek de jure dan de facto, yang justru menciptakan ketidakpastian internal.

Adanya klaim sepihak dari pihak yang mendaftarkan badan hukum HPA pada 2022, namun terkesan melepaskan diri dari induk Perhimpunan Alkhairaat. Menurutnya, tindakan itu adalah anomali hukum dan pelanggaran terhadap prinsip dasar organisasi.

“Entitas yang secara historis dan konstitusional merupakan bagian dari federasi tidak bisa mendeklarasikan kemandirian tanpa mekanisme yang diakui induk organisasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Alkhairaat Seakan Tak Ada Sekat dengan Gubernur Anwar Hafid

Hal itu, ujar Wijaya, berpotensi menimbulkan konflik internal, pelanggaran hukum penggunaan nama dan atribut organisasi, dan bahkan dapat dianggap tindakan ultra vires jika melampaui kewenangan dari struktur induk.

Ia menegaskan, HPA dibentuk dari semangat kelompok pemuda Alkhairaat pada 22 Juni 1987. Para pendirinya seperti Drs. H Husen Habibu, alm.Yahya Alamrie, Hamdan Rampadio, Mohsen Alaydrus, alm. Faisal Mahmud, Abdullah Latopada, Prof Zainal Abidin, dan Ustad Munir Moh.Shaleh mendirikan HPA dengan komitmen kuat terhadap keterikatan struktural pada Perhimpunan Alkhairaat.

Karena itu, segala klaim yang tidak sesuai dengan AD/ART dan tidak mendapat restu dari pendiri, Ketua Utama, maupun PB Alkhairaat, menurutnya layak dipertanyakan validitas dan legitimasinya.

“Kami mengajak seluruh elemen pemuda Alkhairaat untuk kembali ke koridor organisasi yang sah, menjunjung tinggi amanat pendiri, dan menghormati struktur. Persatuan dan ketaatan terhadap sistem adalah kunci untuk mencapai tujuan mulia Alkhairaat demi kemaslahatan umat. Ini juga mencerminkan asas pacta sunt servanda dan bona fides dalam berorganisasi,” tutupnya.

Pengurus Pusat HPA akan terus menjalankan tugas dan amanat organisasi, termasuk persiapan Munas sesuai mandat Ketua Utama. Setiap upaya yang mencoba melemahkan posisi HPA di luar struktur resmi akan dihadapi dengan tegas dan sesuai hukum. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Rekomendasi

Terkini

X