METRO SULTENG – Menanggapi polemik legalitas kepengurusan Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), khususnya terkait somasi terbuka dari pihak tertentu sebagaimana diberitakan media, Pengurus Pusat HPA yang sah dan legitimate di bawah naungan Perhimpunan Alkhairaat menyampaikan klarifikasi tegas. Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan prinsip hukum serta nilai filosofis organisasi.
Sekretaris Jenderal PP HPA, M. Wijaya S., SH., MH., menegaskan, HPA merupakan entitas organisasi yang terikat secara hirarkis dan konstitusional dengan Perhimpunan Alkhairaat sebagaimana amanat pendiri dan spirit organisasi.
“Kepengurusan kami sah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Utama Alkhairaat Nomor: 497/A-IV/KUT/2025 tentang reshuffle Pengurus Pusat Sementara HPA masa hiidmat 2024–2026. SK ini merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024,” jelas Wijaya dalam keterangannya di Palu, Selasa 29 Juli 2025.
Baca Juga: Sekjen PB Alkhairaat Tepis Dualisme Pengambilan Keputusan, Jamaluddin: Ada Culture Misfit
Ia menambahkan, dokumen tersebut merupakan bukti otentik dan sah secara hukum yang menjadi dasar mandat kepengurusan saat ini, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding legal force).
Wijaya menegaskan, secara fundamental, Perhimpunan Alkhairaat adalah entitas hukum sah yang didirikan oleh Al-Allamah Habib Idrus Bin Salim Aljufri. Organisasi ini pertama kali dibentuk di Palu pada 14 Muharram 1349 H atau 11 Juni 1930.
Sebagai penunjang tugas PB Alkhairaat, dibentuk pula badan-badan, lembaga, dan yayasan. Muktamar menjadi lembaga tertinggi pengambil keputusan organisasi yang memiliki wewenang membentuk dan menetapkan keberadaan lembaga-lembaga tersebut.
“Berdasarkan itu, struktur ‘Perhimpunan Alkhairaat’ secara formal dijalankan oleh Pengurus Besar Alkhairaat,” tegas Wijaya.
Baca Juga: Ketum Gema Bangsa Temui Ketua Utama Alkhairaat, Minta Restu Kembangkan Partai di Sulteng
Ia juga mengungkapkan, Perhimpunan Alkhairaat telah disahkan sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Anggaran Dasar (AD) Perhimpunan Alkhairaat yang merupakan ketetapan Muktamar Alkhairaat XI, disebutkan bahwa seluruh badan otonom (banom), lembaga, dan yayasan berada di bawah naungan Perhimpunan Alkhairaat.
Struktur organisasi secara eksplisit mencakup Ketua Utama, Dewan Ulama, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus Besar, serta banom dan yayasan/lembaga. Badan otonom ini berfungsi membantu PB Alkhairaat dan dibentuk langsung oleh Ketua Utama.
Banom yang telah diakui secara struktural antara lain:
- Wanita Islam Alkhairaat (WIA)
- Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA)
- Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL/Abnaul’khairaat)
- Banaat Alkhairaat
- Persatuan Guru Alkhairaat
- Garda Alkhairaat
- Badan Silaturrahim Majelis Ta’lim Alkhairaat.
Baca Juga: Satu Desa Satu Hafiz Qur'an, Pemkab Donggala - Alkhairaat Teken MoU