Ia juga menegaskan, PT ANA tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses pembagian lahan.
"Prosesnya sudah jelas dan transparan. Kami tidak ikut campur dan menghormati sepenuhnya kewenangan pemerintah desa. Kami ingin agar semua pihak tetap fokus pada penyelesaian yang damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan," tambahnya.
Untuk itu, dalam proses pembagian lahan yang dinilai kurang transparan oleh segilintir kelompok, Oka menyarankan untuk menempuh jalur hukum perdata.
Baca Juga: Mediasi Lahan Sawit di Morowali Utara: Dua Perusahaan Punya Izin, Manual vs OSS
“Silakan menempuh jalur hukum jika keberatan dengan proses atau hasilnya, karena PT ANA sudah tidak memiliki kewenangan ataupun intervensi dalam proses pelepasan lahan ini,” sambung Oka.
Selain itu, Oka memastikan proses pelepasan sudah berjalan. Namun, sangat disayangkan bahwa pohon sawit yang ditanam oleh PT ANA turut diklaim dan buahnya juga turut dirampas oleh oknum.
“Saya kira sudah clear, bahwa buah dari pohon sawit itu milik PT ANA. Jika yang dipermasalahkan adalah tanahnya, berarti kita fokus pada substansi lahannya. Buahnya itu milik PT ANA,” pungkas Oka. (*)