METRO SULTENG – Proyek jalan lingkar Bora - Pandere di Kabupaten Sigi mendapat atensi dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan. Politisi Partai NasDem tersebut menyoroti proyek jalan lingkar yang menggusur lahan dan pohon kelapa milik warga tanpa memberikan ganti rugi.
Warga Dusun 4 Saluponi, Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, mengeluhkan lahan dan pohon kelapa mereka digusur tanpa ada kompensasi.
Diketahui, proyek jalan lingkar ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Sigi yang menghubungkan Desa Bora di Kecamatan Sigi Kota dengan Desa Pandere di Kecamatan Gumbasa. Tanggung jawab lahan menjadi urusan Sigi, sementara pembangunan jalannya dibiayai APBD provinsi.
Aristan menegaskan, pemilik lahan berhak menerima ganti rugi yang layak dan adil. “Jadi, mengherankan kalau sampai sekarang pemilik tanah belum mendapat haknya, apalagi ini tanah produktif,” ujar Aristan, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, sejak penetapan lokasi proyek, pemerintah daerah seharusnya menyampaikan informasi kepada pemilik lahan dan menetapkan nilai serta mekanisme ganti rugi.
“Sejak perencanaan, pemerintah sudah bermasalah. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan masalah ini dengan memberikan hak ganti rugi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sigi Ilham Lawesatu meminta agar keluhan warga segera ditindaklanjuti.
“Tidak bisa sebagian warga dapat ganti rugi, sementara yang lain tidak. Ini bisa menimbulkan persepsi lain,” ujarnya.
Baca Juga: SK 31 Pejabat Segera Dibatalkan, BKN Terima Surat Permohonan Bupati Donggala
Ilham menyarankan warga menyampaikan surat resmi ke Komisi III DPRD Sigi agar persoalan ini mendapat titik terang.
“Sebaiknya warga bersurat dan minta audiensi dengan Komisi III supaya ada solusi yang jelas,” tambahnya.
Apa tanggapan Pemkab Sigi? Dikonfirmasi wartawan, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, enggan menjawab. Wabup mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Dinas PUTR Sigi, Edy Dwi Saputro.
“Untuk jalan Bora-Pandere bisa langsung komunikasi dengan Kadis PU, Pak Edi,” tulis Samuel lewat pesan WhatsApp.
Edy Dwi Saputro menyatakan akan menindaklanjuti jika ada bukti valid. “Berikan bukti siapa yang menerima ganti rugi. Kami tidak ingin menanggapi sesuatu yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).