SK 31 Pejabat Segera Dibatalkan, BKN Terima Surat Permohonan Bupati Donggala

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 21:03 WIB
Bupati Donggala (baju biru) saat bertemu Kepala BKN RI (kedua dari kanan) di Jakarta, Jum'at 23 Mei 2025.
Bupati Donggala (baju biru) saat bertemu Kepala BKN RI (kedua dari kanan) di Jakarta, Jum'at 23 Mei 2025.

METRO SULTENG - Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Vera Elena Laruni, S.E menemui Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia di Kantor BKN RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Ditemani Kepala BPKAD dan Sekretaris BPKAD Donggala, Vera Elena Laruni diterima langsung Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Dukung Hadirnya Koperasi Merah Putih, Vera Laruni Nyatakan Sejalan dengan Program OVOP Donggala

Kedatangan Bupati Donggala ke BKN RI, dalam rangka menyerahkan surat permohonan pencabutan SK pelantikan 31 pejabat tahun 2024, yang tidak sesuai NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) menegemen ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Donggala sesuai perintah dari Kepala BKN RI.

Seperti diketahui, pelantikan 31 PNS Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Pj Bupati sebelumnya, mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia yang berujung pada perintah pencabutan SK pengangkatan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Donggala Siap Bangun Sekolah Rakyat, Siapkan 10 Ha Lahan untuk Sekolahkan 1.200 Siswa

Rekomendasi Keputusan pencabutan SK dari BKN tersebut bernomor : 2660/R-AK.02.02/SD/K/2024.

Pasalnya, pengangkatan 31 PNS di lingkup Pemerintah Donggala yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani, dilakukan tanpa meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala BKN RI. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X