Dinas Perpustakaan Sulteng Klarifikasi, Informasi Itu Tidak Benar

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 21:07 WIB
Ilustrasi klarifikasi berita. (Foto: Ist).
Ilustrasi klarifikasi berita. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah mengklarifikasi berita dan informasi yang beredar beberapa waktu lalu terkait dugaan cinta terlarang yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut.

Dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan nomor 800/159/Sekretariat, dinas tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Nama Hidayat Lamakarate Mencuat Jelang PSU Pilkada Parimo

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Muh Idham Khalid, dalam surat klarifikasinya menegaskan, isu yang berkembang tidak berdasar dan tidak memiliki fakta yang valid.

Pihaknya mencurigai informasi tersebut berasal dari oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Itu sama sekali tidak benar," tulis dinas tersebut dalam klarifikasinya.

Baca Juga: Usaha Perkebunan Grup Astra Agro di Morut Komit Ciptakan Budaya K3

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tengah meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas juga mengimbau agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita maupun informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan individu maupun institusi.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp193 Triliun : Sebelumnya Ditjen Migas ESDM Digeledah, Kini Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Menanggapi klarifikasi ini, Pemred Metro Sulteng Fritsam memberi apresiasi. Kata dia, langkah dinas untuk melakukan klarifikasi sudah sesuai dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

"Terima kasih atas klarifikasinya yang sudah dikirimkan ke redaksi. Ke depan, kami lebih selektif menerima informasi dari sumber berita. Kami memohon maaf atas pemberitaan jika sudah merugikan dinas. Sekali lagi terima kasih," kata pemred. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X