Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat, Berikut Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 18:09 WIB
Kepala Desa Uluere Arman (Berseragam) (Foto; Ist)
Kepala Desa Uluere Arman (Berseragam) (Foto; Ist)

“Saya pernah terlibat dalam eksplorasi PT Vale di area tersebut pada 2006-2008, dan saat itu tidak pernah ada klaim tanah ulayat. Kenapa klaim ini baru mencuat sekarang? Kenapa tidak dari dulu?” ujar perwakilan BPD.

Baca Juga: Dalam Dua Bulan Polres Morowali Utara Berhasil Tangkap 17 Pelaku Narkoba

Dugaan Pungutan Liar

Pada 17 Februari 2025, pemerintah desa mengunjungi lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat dan menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar. Kepala Desa Arman menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pungutan tanpa dasar hukum di wilayah administratif Desa Ululere.

“Kami telah melakukan pertemuan sebelumnya di rumah jabatan bersama OPD terkait dan tegas menyampaikan bahwa pungutan liar yang terjadi saat ini sangat meresahkan warga kami, dan sangat berpotensi meimbulkan konflik horizontal dan jelas kami sangat tidak menginginkan adanya pungutan liar di wilayah kami tanpa dasar hukum di wilayah ini,” jelasnya.

Untuk itu, Pemerintah Desa Ululere menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah daerah, mengingat persoalan ini melibatkan wilayah administratif yang lebih luas. Di sisi lain, izin usaha di wilayah tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan tambang yang beroperasi secara legal.

“Perusahaan yang memiliki izin di lahan ini telah mendapatkan ketetapan dari pemerintah pusat. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, kami di tingkat desa juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Arman.

Baca Juga: Pemkab Morowali Diminta Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Kreatif di Menui Kepulauan

Hingga saat ini, pemerintah daerah Morowali belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim tanah ulayat ini. Namun, masyarakat setempat berharap agar isu ini dapat diselesaikan secara jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya.

Perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menjalankan kegiatan tambang sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan status ini, setiap aktivitas yang dilakukan di dalam area konsesi telah mendapat legitimasi dari negara, sehingga tuduhan penyerobotan lahan perlu dikaji lebih dalam berdasarkan fakta hukum yang ada.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X