Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT IMIP menekankan, pihak tenant memberi masa cuti hamil dan melahirkan lebih panjang dibandingkan ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jika aturan tenaga kerja bahwa cuti hamil dan melahirkan itu hanya 3 bulan, di kami ada kebijakan lagi, memberikan tambahan istirahat selama 2 bulan bagi mereka. Jadi 5 bulan lamanya mereka bisa istirahat setelah melahirkan,” tutur Dedy Kurniawan.
Lidya mengalami sendiri masa cuti hamil saat menjelang melahirkan putrinya, Maret 2023 lalu. Dia mengambil total cuti lahiran selama 5 bulan. Selama menjalani cuti hamil, tugasnya dialihkan kepada beberapa rekan kerjanya yang masih aktif.
LINGKUNGAN KERJA POSITIF
Agnes Priska Adelaide (32), operator hoist crane lainnya mengungkapkan, dia bertahan tujuh tahun bekerja di Departemen HPAL PT IRNC lantaran lingkungan kerja yang ramah dan positif.
“Tidak toksik antarsesama karyawan dan atasan. Pengawas dari TKA Cina juga baik. Ini membuat kami tidak merasa tegang dalam bekerja,” katanya.
Hal serupa dialami Indriani, karyawan divisi Control Room Departemen Environmental - Manajemen Lingkungan PT QMB New Energy Material. Menurutnya, atasannya yang adalah seorang lelaki tidak pernah membeda-bedakan jenis pekerjaan untuk dikerjakan oleh karyawan berjenis kelamin tertentu. Sebaliknya, Indriani merasa para karyawan perempuan tidak minder terhadap karyawan lelaki.
Dia mencontohkan sikap demokratis yang dijalankan kepala departemennya. Bila ada karyawan lelaki yang punya pengetahuan lebih banyak, mereka dianjurkan untuk membagi ilmu mereka kepada rekan karyawan perempuan. Selain itu, karyawan juga diberi keleluasaan untuk naik jabatan dan memilih spesialisasi bidang pekerjaan.
“Jadi kami tidak pernah merasa ada diskriminasi. Laki-laki bisa, maka perempuan juga bisa,” katanya.
HR Head PT IMIP Achmanto Mendatu mengungkapkan, manajemen perusahaan yang beroperasi dalam kawasan IMIP mengutamakan prinsip kesetaraan bagi seluruh pekerja. Mendatu bilang, IMIP menjamin pemenuhan hak mendasar termasuk bagi karyawan perempuan.
“Kami membuat kebijakan yang tanpa diskriminasi. Jadi gajinya sama, sistemnya sama antara pekerja perempuan dan laki-laki,” katanya, pada Sabtu (30/09/2024).
Adapun terhadap potensi tindak pelecehan seksual, Mendatu memastikan upaya mengedepankan langkah preventif, semisal dengan penyuluhan atau kampanye. Sebab, kata dia, alih-alih mengontrol moralitas seorang karyawan, sosialisasi dan edukasi lebih relevan untuk dijalankan.
“Upaya imbauan merupakan jalan pencegahan,” ujarnya.***