7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT KLHK di Sulawesi
Tengah memfasilitasi program pemberdayaan masyarakat, antara lain penanaman pohon/tanaman kehutanan produktif di Kabupaten Sigi, khususnya area yang rawan bencana;
8. Terkait konflik tenurial di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu perlu diselesaikan sesuai
mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
9. Mendorong pemerintah pusat untuk mengimplementasikan skema perdagangan carbon di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso;
10. Workshop ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan workshop penanganan PETI di
tingkat Provinsi;
11. Perwakilan masing-masing pihak yang hadir dalam workshop ini akan menyampaikan
laporan hasil Workshop kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri LHK.
Pasca perumusan yang di lakukan pada tanggal 14 September 2023 tentang penanganan dan
pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim,
terhitung sejak tanggal 18 September 2023 telah dilakukan Operasi Mandiri dan Operasi
Gabungan hampir kurang lebih 9 kali Operasi dan telah di temukan 12 lubang tambang baru
yang aktif beserta sarana/prasana pendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sehingga pada tanggal 11 Desember 2023 Operasi Gabungan yang menangkap Masyarakat mendapat respon yang berbeda dari kawan-kawan aktivis yang lain menganggap bahwa yang di tangkap adalah petani padahal menurut informasi yang disampaikan oleh BTNLL bahwa sesuai fakta dilapangan masyarakat yang ditangkap tersebut di temukan bersama dengan sarana/prasarana pendukung aktivitas PETI, serta informasi yang kami temukan bahwa penambang yang berada disekitar TN.Lore Lindu mayoritas adalah pendatang yaitu 30 orang berasal dari Sulawesi Utara, 1 orang Tasikmalaya, 4 orang Banpres, 2 orang Bora, 1 orang Bulili, 1 orang Donggala, 4 orang Dongi-Dongi, 3 orang Maku, 1 orang Mantikole, 3 orang Palu,
7 orang Sibowi dan 8 orang Sidondo 1.
Ini tidak boleh terus menerus dibiarkan terjadi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu apalagi harus membubarkan Taman Nasional hanya karna kepentingan sesaat, perlu di temukan solusi yang seimbang untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itulah Badko HMI Sulteng merasa sangat perlu berperan aktif dalam menanggapi
permasalahan yang sudah diketahui dan disadari oleh masyarakat sekitar TN.Lore Lindu sekaligus mengajak kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Mahasiswa dan Komunitas-komunitas Lingkungan Hidup lainnya untuk cermat dan jeli melihat situasi ini' karena sangat berbeda pekerjaan PETANI dan PENAMBANG sehingga kedepan tak ada lagi pihak manapun yang harus menjadi korban hanya karena kepentingan pemilik modal.
Pertambangan tanpa izin perlu mejadi perhatian kita bersama, sekali lagi dia sampaikan bahwa sangat diperlukan dalam memberikan penyuluhan akan pentingnya kelestarian hutan,
khususnya yang mengarah pada perbaikan sikap masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dampak langsung dari aktifitas PETI sehingga diharapkan masyarakat mampu menumbuhkan kesadarannya dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Perlu mencari alternatif dan solusi yang lain, selain melakukan penertiban kepada para penambang yaitu dengan program pemberdayaan bagi para pelaku atau pekerja PETI dan yang terpenting adalah kita mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan langsung terhadap para cukong-cukong yang membiayai kegiatan PETI tersebut," tutupnya Alief veraldhi S.HUT.***