Ketua Umum Badko HMI Sulteng Soroti PETI Dikawasan Taman Nasional Lore Lindu Yang Hingga Akhir Tahun 2023 Belum Sepenuhnya Ditertibkan

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:31 WIB
METRO SULTENG-Penambangan emas tanpa izin, atau lebih di kenal dengan PETI, merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Persoalan PETI seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja, seperti yang terjadi beberapa tahun lalu ketika longsor di Kabupaten Merangin menewaskan se
METRO SULTENG-Penambangan emas tanpa izin, atau lebih di kenal dengan PETI, merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Persoalan PETI seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja, seperti yang terjadi beberapa tahun lalu ketika longsor di Kabupaten Merangin menewaskan se

Baca Juga: Penasaran dengan Model Platform Sepatu Adidas Stan Smith yang Menonjolkan Gaya Klasik dengan Desain Kontemporer

Kedatangan HMI ke Kantor BTNLL yang kedua kalinya ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen HMI terhadap lingkungan hidup dan kehutanan serta keberpihakkan mereka kepada
masyarakat Sulawesi Tengah khususnya masyarakat dan TN. Lore Lindu.

"Kami menemukan informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat
Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu
telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dan bantuan ekonomi pemberdayaan masyarakat tahun 2015 s/d 2023 di TN.Lore Lindu Kabupaten Sigi dan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui perjanjian tersebut terdapat 56 Desa (Poso 22 Desa dan Sigi 34 Desa dengan luas
5.498,7Ha mendapatkan bantuan dana konservasi Desa sebesar Rp. 120jt - 140jt per-Desa.

Adapun sumber bantuan BBTNLL bagi masyarakat tahun 2015 s/d 2023 yaitu:

1. Dana Konservasi Desa FP III
2. Small Grand EPASS
3. Pengembangan Ekonomi (APBN) Sehingga bantuan BBTNLL dalam rangka pemberdayaan masyarakat disekitar TNLL tahun
2015 s/d 2023 di Kabupaten Sigi dan Poso dengan total bantuan Rp. 9.759.000.000 (sembilan
miliyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Baca Juga: Ganjar Hadiri Pertemuan dengan Milenial dan Gen Z Wonogiri di Omah Rayap Resto

Dalam kunjungan ini HMI juga mendapatkan hasil informasi "Rumusan workshop penanganan
dan pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim"
yang di hadiri oleh Kepala Desa Anca, Kepala Desa Sibowi, Kepala Desa, Sidondo 1, Camat
Sigi Biromaru, Camat Nokilalaki, Camat Kulawi, Camat Lindu, Camat Tanambulava, Camat
Gumbasa, Camat Palolo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sigi, Balai Pengamanan dan
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Perwakilan Advokat,
Universitas Tadulako, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Sigi, Pusar Pembangunan, Perdamaian
dan Pengelolaan Konflik Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Bupati Sigi, melahirkan rumusan yaitu sebagai berikut:

1. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan khususnya kawasan
konservasi secara langsung berdampak pada kerusakan hutan/lingkungan, memicu konflik sosial dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas lingkungan hidup;

2. Para pihak yang hadir pada pertemuan ini berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya
pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di kawasan Hutan Sulawesi Tengah.

3. Strategi pencegahan tam bang illegal di kawasan hutan adalah dengan membangun kesadaran lokal untuk menolak tambang illegal melalui sosialisasi oleh pihak pemerintah pusat (KLHK), provinsi, kabupaten kota melalui dukungan APBN dan APBD;

4. Dalam pencegahan dan penanganan PETI di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi diperlukan komitmen dan kolaborasi diantara pemangku kepentingan khususnya aparat
penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, NGO, lembaga adat, perguruan tinggi dan masyarakat;

5. Dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan PETI secara kolaboratifperlu
dibentuk Tim Terpadu melalui surat keputusan Bupati atau Gubernur, dan membentuk peraturan daerah;

Baca Juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Manchester United Bertanding Malam Ini Jam 00.30 WIB 31 Desember, Cek Head To Head

6. Perlu disusun rencana aksi pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di Kawasan
Konservasi yang ditargetkan selesai di tahun 2024;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X