KPU Tojo Una Una Gelar Bimtek Untuk PPK dan PPS Dalam Melakukan Verifikasi Faktual Bacalon Anggota DPD

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 18:34 WIB
KPU Touna melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah DPD,yang dilaksankan di Desa Buntongi
KPU Touna melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah DPD,yang dilaksankan di Desa Buntongi

METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD, yang dilaksankan di Desa Buntongi, Kecamatan Ampana Kota, Rabu (01/02/2023).

Bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan Bacalon DPD, melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengemutan suara (PPS) se kecamatan Ampana Kota.

Baca Juga: Migrasi Pekerja di Kawasan PT IMIP Tak Bisa Dibendung, Menteri PPN Minta Pemerintah dan Perusahaan Kolaborasi

Komisioner KPU Touna Divisi Teknis Penyelenggaraan Sahlan Sabu mengatakan, verifikasi faktual dukungan Bacalon DPD ini, dalam merangka membuktikan kebenaran dukungan dan pendukung bagi calon yang sudah dimasukan verifikasi administrasi.

Verifikasi faktual untuk memberikan kebenaran dukungan serta kebenaran pendukung. Kebenaran yang dimaksud itu untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung maupun dukungan yang sudah dimasukan, serta KPU kabupaten kota di batu oleh PPS.

Baca Juga: Inilah Mobil MG HS Terbaru Berteknologi Canggih! Menjadi Penantang Wuling Almaz dan Honda CR-V

Di Kabupaten Tojo Una Una, yang melakukan verifikasi faktual nantinya adalah PPS. Pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada PPS yang melakukan verifikasi faktual dan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023.

Poin penting di Kimtek ini, kata dia agar PPS pada saat melakukan verifikasi berdasarkan peraturan KPU yang sudah diatur dalam PKPU no 10 tahun 2022.

"Nah, untuk PPS kami akan memberikan informasi serta membimbing mereka dalam Bimtek untuk menekankan atau mempertegas kepada PPS. Kita mengacu kepada PKU no 10 tahun 2022, tentang verifikasi faktual kepada calon DPD," ujarnya.

Ia berharap setelah bimbingan tehnis kepada PPS dan PPK, materi yang disampaikan bisa dipahami, karena materi yang disampaikan termasuk simulasi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon perseorangan DPD.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X