METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan penetapan 17 parpol ini digelar dalam rapat pleno KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Proyek Website Desa di Kecamatan Rio Pakava Satu Paket dengan Kecamatan Banawa Selatan
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU 518/2022 yang di sampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Zaman Makin Susah, TKW Bergaji Rp 15 Juta Kini Jadi Karyawan SPA di Morowali Utara
Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.
Adapun 9 partai non-parlemen yang dilakukan verifikasi faktual dn KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 8 partai sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: Anak Indigo Ramal Pulau Sulawesi Akan Terjadi Musibah Besar di Tiga Titik, Termasuk Makassar
Delapan partai yang memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Kemudian, 9 partai lain yang ada di parlemen yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.
Baca Juga: Konser Tiba-Tiba Dihentikan Dan Dikaitkan Dengan Bencana 2018, Ifan Seventeen Ngamuk
Untuk partai lokal sendiri, Hasyim Asy'ari menetapkan ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.