Terkait DOB, Anwar Hafid Minta Pemerintah Mengeluarkan PP Terkait Destrada

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 13:05 WIB
Anwar Hafid
Anwar Hafid

METRO SULTENG-Untuk mengantisipasi kepentingan politik, Anggota Aggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid meminta Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Desain Besar Penataan Daerah (Destrada) di Indonesia.

Hal tersebut, disampaikan Anwar Hafid bahwa Indonesia memiliki banyak Calon Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sambung Anwar Hafid setelah pembahasan status DOB di Papua, masih banyak daerah keterbelakangan, ketertinggalan, dan kemiskinan seperti Papua.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Sang Istri Bersuara

Baca Juga: VIRAL VIDEO Orasi Mahasiswa di Gorontalo, Sebut Presiden RI Dengan Kata Tak Senonoh

Baca Juga: Wah, Ada Penampakan Mobil Penghancur Xpander dan Avanza

" Bahwa tujuan kita memekarkan Papua ini adalah dalam rangka percepatan pembangunan karena Papua itu tertinggal, termiskin, terluar, dan sebagainya, ujar Anwar Hafid dalam akun TikTok resmi Anwar Hafid dikutip Metrosulteng, Sabtu, (3/9/2022).

Kalau kriteria ini menjadi ukuran kita maka sesungguhnya di luar Papua banyak sekali daerah yang sama.

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulteng itu menjelaskan, bahwa amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya 2 Tahun setelah UU Pemda 2014 diundangkan, maka pemerintah wajib mengeluarkan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah.

Baca Juga: Cara Download Video TikTok MP3, Ini Caranya Gampang Kok

Baca Juga: Dipecat Kasus Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kompol Baiquni 'Melawan'

Baca Juga: Ugly Cake Prank Viral di TikTok? Ini Link Download Gambar Prank Kue Jelek

"Namun, sampai saat ini belum dilakukan oleh pemerintah. Artinya kita sesungguhnya telah melakukan sebuah pelanggaran moral terhadap UU itu sekarang karena tidak menindaklanjuti," tegas Anwar.

Hal ini, menurutnya akan menunjukkan kekuatiran bersama soal pemekaran daerah baru dengan adanya kepentingan politik.

"Hal ini hanya bisa diantisipasi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Destrada," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X