Gugatan Kadernya ke Partai Demokrat, Mediasi Dijadwalkan 11 Juli 2022

photo author
- Selasa, 5 Juli 2022 | 07:48 WIB
Abdurachman M Kasim
Abdurachman M Kasim

METROSULTENG, Palu- Gugatan perdata terhadap Partai Demokrat yang dilayangkan kadernya, dijadwalkan akan dilakukan mediasi dulu oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Palu. Jadwal mediasinya yakni 11 Juli mendatang. Hakim mediasi yang ditunjuk yakni Mahir Siki.

Dihubungi MetroSulteng.com, Abdurachman M Kasim membenarkan bahwa sidang mediasi perkara bernomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu, dijadwalkan 11 Juli mendatang. Selaku pihak penggugat, dirinya telah diinformasikan oleh kuasa hukumnya.

"Sebelum perkaranya apakah lanjut atau tidak untuk disidangkan, lebih dulu dimediasi pihak PN Palu. Kalau tidak ada titik temu, ya lanjut. Kalau ada win-win solution, bisa sampai di tahap mediasi saja,"kata Abdurachman Kasim.

Mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Donggala ini melayangkan gugatan terhadap DPP, DPD, dan DPC Partai Demokrat, karena mengaggap partai ini melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Partai tidak mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi (PO) saat menggelar Musda. Dalam AD/ART maupun PO, tidak ada diatur Musda serentak. Olehnya itu, Abdurachman menilai Demokrat melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada lima pihak yang saya gugat. Mulai dari DPP, DPD hingga DPC,"terangnya.

Jika ditotalkan, gugatan Abdurachman Kasim bernilai Rp.1,5 miliar. Gugatan materil Rp.500 juta dan gugatan inmateril Rp.1 miliar.

Diceritakan pengacara senior ini, sebelum dirinya mendaftarkan gugatan perdata di PN Palu, dirinya sempat menunggu iktikad baik dari partai. Karena, selama mendapat SK Plt Ketua DPC Demokrat Donggala, dirinya telah mengikuti semua instruksi dan arahan dari partai. Loyalitas dan pengorbanan telah dia lakukan demi eksistensi dan kebesaran Demokrat.

"Dari semua itu, apa yang saya terima, hanya kecewa. Saya juga dipertontonkan hal-hal yang melanggar AD/ART dan PO Partai. Semua sudah saya ungkap dalam isi gugatan,"tandasnya.***

Laporan : Icam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X