METROSULTENG.com-Pasangan Calon (Paslon) dr. Delis-Djira (DIA) nomo urut 1 sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Morowali Utara 9 Desember 2020 lalu dari Paslon nomor urut 2 Holiliana-Abudin, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Morut di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penanggung jawab markas besar relawan DIA Trias Sonira menjelaskan, Paslon DIA dan seluruh pendukungnya menghomati putusan MK dan siap mengikuti proses PSU. "Barisan relawan DIA menghormati keputusan MK, tentu perjuangan dan semangat kami kembali berkobar untuk lebih rapatkan barisan dan berdoa agar semuanya berjalan baik," ujarnya," Sabtu. Seperti diketahui, pada sidang MK Jumat (19/03) memerintahkan KPU Morut untuk menggelar PSU di tiga TPS. Masing-masing di TPS karyawan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Lalu di TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato. Putusan ini segera dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan di sampaikan MK.**