politik

Seleksi PPK Diduga Beraroma Nepotisme, Ini Jawaban KPU Kota Palu

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:25 WIB
Iskandar, Komisioner KPU Palu.

METRO SULTENG - Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan Pemilu tahun 2024 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, hasilnya tidak diterima oleh sebagian peserta seleksi.

Mereka yang dinyatakan tidak lulus, menduga ada nepotisme di balik seleksi PPK. Yang lulus disinyalir, yang punya kedekatan emosional dengan pihak KPU.

Baca Juga: Rekrutmen PPK di Kota Palu Beraroma Nepotisme

Apa jawaban KPU Kota Palu? Salah satu Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar, menanggapi keberatan dan dugaan nepotisme yang diungkapkan peserta.

"Hal yang biasa dalam seleksi, pasti ada yang tidak puas. KPU Kota Palu menentukan hasil seleksi wawancara berdasarkan cakupan. Cakupan pertama tentang pengetahuan Kepemiluan. Yang komponennya terdiri dari teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara Pemilu, pengetahuan kewilayahan, serta administrasi kepemiluan,"tulis Iskandar menjawab konfirmasi media ini, Senin sore (19/12/2022), via Whatsapp.

Iskandar juga menyatakan, cakupan kedua adalah komitmen. Yang terdiri dari komponen integritas, profesionalitas, loyalitas dan visi.

Baca Juga: Serikat Demokrasi Palu Nilai Rezim Jokowi Tak Mampu Tuntaskan Pelanggaran HAM Di Indonesia

Sementara cakupan ketiga, terdiri dari komponen rekam jejak terdiri dari riwayat pengalaman kepemiluan, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan.

"Kalau untuk seleksi tertulis memuat materi pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan. Dalam seleksi wawancara, kami akan menggali kembali ketiga cakupan dalam komponen tadi. Hal yang paling penting pernah menjadi Anggota Badan Adhok,"ujar Iskandar.

Pihaknya akan menggali dan evaluasi tentang komitmen (integritas, profesionalitas dan loyalitas). Begitupun rekam jejaknya. Jadi bukan semata-mata patokan nilai hasil seleksi tertulis metode CAT.

Baca Juga: DPRD Sulteng Ketambahan 10 Kursi Pada Pemilu 2024, Dapil di Dua Daerah Ini Dipecah Jadi Dua

"Dasar hukum PKPU No 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,"sebut komisioner KPU Palu ini.

Penilaian dilakukan secara total dari ketiga cakupan tersebut. "Dan juga ada masukan dan tanggapan masyarakat menjadi penilaian KPU terhadap semua peserta. Bagi yang ada masukan dan tanggapan masyarakat, peserta akan diberi kesempatan untuk mengklarifikasi,"tandas Iskandar. ***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB