politik

Bawaslu Morut Gelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:08 WIB
Sosialisasi Bawaslu Morut untuk lebih mengetahui tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

METRO SULTENG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara menggelar sosialisasi pengelolaan informasi publik bertempat di Hotel Nayla Kolonodale, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk lebih mengetahui tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Peserta sosialisasi terdiri dari KPU Morut, perwakilan parpol, OPD terkait, para wartawan, serta organisasi/pemerhati pemilu.

Dua narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tampil menjadi pemateri yakni Agung Kurniawan, S.Sos dan Ferdiansyah.

Baca Juga: Kahiyang Melahirkan Anak ke 3 Jenis Kelamin Laki-Laki, Cucu ke 5 Jokowi

Keduanya membahas secara khusus Peraturan Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Ketua Bawaslu Morut Andi Zainuddin, S.Sos, mengemukakan informasi mengenai kegiatan dan tahapan pemilu sebenarnya merupakan hak publik untuk mengetahui, bahkan mencermatinya.

Namun, ada hal-hal spesifik yang harus diketahui publik seperti tatacara mendapatkan informasi yang benar, mana informasi yang bisa diberikan, dan mana yang tidak boleh.

Baca Juga: Pemda Poso Minta Warga Dukung Pembangunan Rumah Sakit Baru

"Kewajiban kami di Bawaslu untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Tapi kewajiban ini ada tatacaranya, ada mekanismenya, untuk mendapat informasi," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Andi Zainuddin, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat bisa mengetahui mekanisme dan batas-batas mana informasi yang bisa diakses atau tidak.

Sementara itu Agung Kurniawan dari Bawaslu Provinsi Sulteng menguraikan, semua informasi tentang pengawasan pemilu bisa didapatkan baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Polwan Bripka A Ditemukan Tewas di Kontrakannya, Pihak Keluarga Tolak Autopsi

Menurutnya, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan informasi melalui website Bawaslu atau dapat menghubungi langsung kantor Bawaslu.

Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan aturan ada dara dan informasi yang harus melalui uji konsekuensi sebelum dipublikasikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB