METRO SULTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Selama 14 hari proses pendaftaran, tercatat telah ada 40 partai politik (parpol) yang mendaftar.
Dari 40 parpol yang sudah mendaftarkan diri, tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap. Pihak KPU menyampaikan hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Keluaran Baru ST125 Dax Diajang GIIAS 2022, Intip Keunggulannya
Baca Juga: Wabup Djira Kukuhkan Paskibraka Morowali Utara Tahun 2022
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
Sementara sisanya ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Terkini, ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," tukasnya.
Baca Juga: Didepan Kapolri, Sosok Komjen Ini Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Segera Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: 30 Warga Torue Parigi Mengungsi Akibat Banjir Bandang Susulan
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu