politik

DPT Jawa Timur Pemilu 2024 Capai 31.402.838 Pemilih, Berikut Sebarannya

Senin, 10 Juli 2023 | 13:11 WIB
DPT PEMILU 2024 DAERAH JAWA TIMUR

METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan 31.402.838 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 yang tersebar di 38 kabupaten/kota di wilayah setempat. Penetapan DPT melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT yang digelar di Surabaya, Juni 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, dari total keseluruhan DPT Pemilu 2024 terdiri dari daftar pemilih reguler sebesar 31.300.483 yang tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS.

Baca Juga: DPT Sulsel 2024 Sebanyak 6.670.582 Orang, Berikut Sebaran Pemilihnya pada Pemilu 2024 Nanti

Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka.

Kemudian untuk pemilih reguler jumlahnya didominasi kaum perempuan dengan total 15.873.241 pemilih. Sedangkan, pria sebanyak 15.427.242 pemilih.

Penampakan berbeda terjadi pada jumlah rincian pemilih khusus yang didominasi pria dengan jumlah 68.314 pemilih dan 34.041 pemilih perempuan.

Total keseluruhan DPT dari dua kategori tersebut sejumlah 15.495.556 untuk pemilih pria dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 666 kecamatan, 8.494 di wilayah desa dan kelurahan, serta di 120.666 TPS.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Sulteng Pemilu 2024 Sebanyak Dua Juta Lebih Pemilih

Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Timur Nurul Amalia menyampaikan telah melakukan sejumlah tahapan yang berjalan selama enam bulan sebelum penetapan.

Proses tersebut meliputi penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4). Kemudian dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), yang sekaligus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Setelahnya, proses berlanjut pada berjalannya rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap tingkat kabupaten/kota hingga Nasional.

"Setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)".***

 

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB