METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng, menerima pengajuan bakal calon dari Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sabtu (20/05/2023).
Kepala sub bagian tehnis penyelenggaraan pemilu partisipasi hubungan masyarakat KPU Touna, Yultutikce Malaini mengatakan, partai gelora dan PKN awalnya dianggap belum mengajukan, namun pada tanggal 17 Mei, ada surat KPU RI yang terbit no 495 dan 496, yang isinya pengajuan kembali anggota DPRD bagi partai terkendala silon. Sehingga di Touna partai gelora dan PKN dinyatakan masuk dalam surat tersebut, karena telah melakukan registrasi di KPU pada tanggal 14 Mei.
"Sehingga partai gelora dan PKN diberi kesempatan kembali untuk memajukan bakal calon, batas waktu didalam surat 5 x 24 jam terhitung mulai 15-19 Mei tahun 2023 batas waktu 23:59 WITA, partai gelora dan PKN sudah mengajukan bakal calon dan diterima oleh KPU Touna," tandasnya.
Baca Juga: Jam Tangan Hublot Square Bang Unico Sapphire, Konstruksi Safir Berlapis dan Berteknologi Tinggi
Dari partai gelora dan PKN tersebut, akan di lakukan verifikasi administrasi sama dengan 13 partai yang sudah lolos adminstrasi, berarti dari 13 partai diterima 2 partai menjadi 15 partai.***