Dari situlah diketahui bahwa sebanyak 162 bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 di DPRD Palu. Dari jumlah itu, sebanyak 111 bill fiktif milik anggota DPRD. Sedangkan sisanya dilakukan pegawai sekretariat DPRD.
Baca Juga: Perseteruan Rusdy Mastura Vs NasDem, Ahmad Ali: Berpamitan dan Berterima Kasih akan Lebih Terhormat
Potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Dan bagi mereka yang namanya tertera dalam berita acara klarifikasi yang dikirimkan BPK RI, diminta mengembalikan uang.
28 NAMA ANGGOTA DPRD PALU YANG DIDUGA TERLIBAT BILL HOTEL FIKTIF:
*PARTAI GERINDRA
1. Armin Saputra (2 temuan)
2. Anwar Lanasi (4 temuan)
3. Astam Abdullah (3 temuan)
4. Ishak S Tandigala (3 temuan)
5. Moh. Syarif (2 temuan)
6. Basmin Karim (2 temuan)
*PARTAI NASDEM
1. Imam Darmawan (5 temuan)
2. Muslimun (4 temuan)
3. Mutmainnah Korona (3 temuan)
4. Rudi P Mustaqim (2 temuan)
*PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
1. Andris (5 temuan)
2. H. Nanang (4 temuan)
3. Moh. Nasir D Gani (3 temuan)
*PARTAI DEMOKRAT
1. Abdurahim Alamri (9 temuan)
2. Rizki H Ramadhani (5 temuan)
3. Zainal (1 temuan)
*PARTAI GOLKAR
1. Farden Saino (5 temuan)
2. Nendra Kusuma Putra (3 temuan)
3. Ahmad Umaiyer (2 temuan)
*PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
1. Muliady (9 temuan)
2. Ratna M Agan (5 temuan)
*PARTAI HANURA
1. Irsan Satriya (6 temuan)
2. Muchsin Ali (4 temuan)
*PARTAI KEADILAN SOSIAL (PKS)
1. Sucipto (5 temuan)
2. Rusman Ramli (4 temuan)
*PDI- PERJUANGAN (PDI-P)
1. Abd. Fatah (4 temuan)
2. Achmad Alaydrus (3 temuan)
*PARTAI PERINDO
1. Marselinus (4 temuan). ***