METRO SULTENG - Verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan rampung. Verifikasi faktual berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap I dan tahap II.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sudah melakukan pleno rekapitulasi verifikasi dan penetapan hasil akhir bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI dapil Sulteng, pada Selasa (11/4/2023) sore.
Sesuai aturan, sebanyak 2.000 dukungan minimal pemilih yang diverifikasi, dengan sebaran dukungan minimal di 7 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.
Berdasarkan verifikasi faktual tahap I dan tahap II, sebanyak 21 nama Bacalon DPD RI dapil Sulteng dinyatakan memenuhi syarat (MS). Tiga Bacalon dinyatakan lolos verifikasi tahap I, sedangkan yang lolos verifikasi tahap II sebanyak 18 Bacalon.
"Tiga nama Bacalon yang lolos verifikasi faktual tahap I masing-masing Akbar Supratman, Rinaldy Damanik, dan Lukky Semen. Sedangkan 18 sisanya lolos tahap II," jelas Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah.
Dikatakan, 21 nama Bacalon akan disampaikan kepada KPU RI. Kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Di Untad, Rektor Dan Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng
"Nanti KPU RI yang akan menetapkan. Dan penetapan KPU RI akan diumumkan ke publik dan disampaikan kepada Bacalon. Lalu digunakan untuk proses pendaftaran kembali pada 1 Mei 2023,” ujar Nisbah.
Akan tetapi saat dinyatakan BMS, hanya 2 yang mengajukan sengketa laporan ke Bawaslu Sulteng, yakni Farhat dan Mugira. Sementara Andi Ariel tidak.
Baca Juga: PT Vale Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal di Blok Pomalaa, Pemda Kolaka Beri Apresiasi
"Dari hasil mediasi, Bawaslu merekomendasikan dua nama itu (Farhat dan Mugira) untuk dimasukan lagi dan dilakukan verifikasi faktual tahap II. Kami akhirnya memasukan dua nama itu," ujar Nisbah.
Saat verifikasi tahap II, Farhat dan Mugira kembali dinyatakan tidak lolos. Syarat minimal dukungan pemilih yang diajukan dinyatakan TMS.
"Karena hasil verifikasi mereka dinyatakan TMS, kami menunggu apakah ada upaya hukum mereka lakukan lagi? Jika upaya hukum mereka diterima lagi dan rekomendasinya harus dimasukan menjadi Bacalon, harus kami patuhi," kata Ketua KPU Sulteng.