politik

DPRD NTT Tolak Sekolah Jam 5 Pagi, Dianggap Rawan Bagi Keselamatan Siswa

Kamis, 2 Maret 2023 | 20:23 WIB
DPRD NTT Tolak sekolah jam 5 pagi

METRO SULTENG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.

“Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa dikutip Antara, Kamis (3/2/2023).

Yunus mengaku pada Rabu (1/3/2023) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.

Baca Juga: Ramai Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ini 10 SMA Terbaik di Kupang Versi Kemdikbub

Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi

Dia mengatakan penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT aja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.

Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.

“Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT,” ujar dia.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Anak SMA Mulai Tidur Jam 10 Malam, Bangun Jam 4 Subuh Siap Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Yunus mengatakan DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

DPRD sendiri ujar Yunus tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.

“Ini hanya diumumkan saja, lalu ‘dipaksakan’ untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang,” ujar dia.

Harusnya tambah dia sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.

Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.

Baca Juga: Polisi Temukan Gergaji, Penggiling Daging Dari Rumah Abby Choi, Model Hong Kong Yang Tewas Dimutilasi

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB