politik

Sufmi Dasco Tegaskan Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Parpol Pasca Demo Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Sabtu, 6 September 2025 | 09:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

METRO SULTENG- DPR RI memastikan bahwa anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga: Misbakhun Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Sebut Bakal Ringankan Beban Rakyat hingga Beri Dampak Positif pada Sektor Riil

Dasco menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis 4 September 2025.

Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Anggota DPR RI Saat Ini Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," ucap Dasco.

"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh parpol mereka.

Baca Juga: Bupati Banggai Hadiri Tabliqh Akbar di Luwuk Selatan

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol juga berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB