Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, purnawirawan TNI-Polri yang ingin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya semestinya menempuh jalur konstitusional melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.
konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.
Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan.
Setelah Gibran dimakzulkan, presiden akan mengusulkan dua nama yang akan mengisi posisi wakil presiden.***