politik

Difasilitasi DPRD Morut, Nelayan Tiga Kecamatan akan Terima Dana Kompensasi dari Perusahaan Tambang

Jumat, 18 April 2025 | 17:26 WIB
Nelayan dari tiga kecamatan di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, saat mengikuti RDP dengan DPRD Morowali Utara, Kamis 17 April 2025. (Foto: Pusaran.Id).

 

METRO SULTENG – Perusahaan tambang nikel dan masyarakat nelayan di tiga kecamatan di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, mencapai kata sepakat soal dana kompensasi.

Belasan perusahaan sepakat akan memberikan dana tunai sebagai kompensasi kepada masyarakat yang tersebar di tiga kecamatan. Tiga kecamatan yang dimaksud yaitu, Kecamatan Petasia, Soyojaya dan Kecamatan Bungku Utara.

Kesepakatan kompensasi diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan DPRD Morowali Utara di Kolonodale yang digelar Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Paripurna LKPJ 2024, Bupati Delis Apresiasi Dukungan DPRD Morut

Sebelumnya, pada Rabu (10/4/2025) lalu, DPRD Morut menggelar RDP terkait pengaduan masyarakat mengenai aktivitas perlintasan kapal tongkang yang mengganggu mata pencaharian nelayan, serta kerusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah Teluk Tomori.

Masyarakat penerima dana kompensasi adalah kelompok nelayan yang terdaftar dalam organisasi Persatuan Nelayan Teluk Tomori (PNTT). Nelayan ini tersebar di daerah pesisir tiga kecamatan tersebut.

Dikutip dari Pusaran.id, diputuskan dalam RDP, perusahaan tambang pemilik jetty membayar kompensasi kepada PNTT sebesar Rp500 (lima ratus rupiah) per metrikton setiap bulan. Jumlah ini kemudian terakumulasi berdasarkan total pemuatan nikel.

Baca Juga: Nelayan Morut Tuntut Kompensasi Jetty Perusahaan Nikel, Warda: 17 April Titik Terangnya

Perusahaan yang membayar kompensasi kepada masyarakat nelayan antara lain, PT Cocoman, PT Trinusa Dharma Utama, PT Central Omega Recources, PT Palu Baruga Yaku, dan CV Putri Perdana.

Kemudian PT Sumber Swarna Pratama, PT Sumber Pratama Selaras, dan PT Halmahera Internasional Resources, PT Usaha Kita Kinerjatama.

Sedangkan untuk PT Hoffmen International dan CV Rezky Utama, penghitungan kompensasinya konsisten sebesar Rp35 juta setiap bulan.

PENYALURAN KOMPENSASI

Untuk teknis penyaluran dana kompensasi dari perusahaan kepada nelayan, Ketua PNTT membuat invoice ke perusahaan setiap tanggal 3 atau di awal bulan.

“Penyaluran dana kompensasi nelayan ini melalui Ketua PNTT. Untuk proses pembagiannya sesuai daftar kelompok nelayan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Morut, Arief Ibrahim, membacakan poin-poin berita acara RDP.

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB