politik

MK Tolak Gugatan Taslim-Asgar Disengketa Pilkada Morowali, Iksan-Irene Akan Dilantik Prabowo 20 Februari

Rabu, 5 Februari 2025 | 21:27 WIB
Paslon nomor urut 3, Iksan-Iriane diunggulkan quick count di Pilkada Morowali 2024 memimpin perolehan suara. (Foto: Ist).

METRO SULTENG-Permohonan Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Morowali 2024 tidak dapat diterima.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Rabu (5/2/2025). Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Baca Juga: PHPU Pilkada Donggala Ditolak, Kuasa Hukum Termohon Apresiasi Putusan Dismissal Hakim MK

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum maka terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota di Mahkamah. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya "kondisi atau kejadian khusus.

Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Baca Juga: MK Sebut Gugatan Darmin-Samsinar Kabur, Verna-Suharto Siap Dilantik Sebagai Bupati Poso Pada 20 Februari 2025

Selanjutnya, Menurut MK, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Dalam Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari Pihak Terkait.

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar.

Baca Juga: Tambang Emas Poboya Bermasalah? DPRD Sulteng Didesak Evaluasi Izin dan Aktivitas CPM

Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.

Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota.

Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara.

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB