politik

Gugatan Beramal di MK Berlanjut, Masyarakat Sulteng Diharap Tidak Mudah Terprovokasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:17 WIB
Juru bicara paslon Beramal, Andri Gultom (Foto: Dok.Pribadi).

METRO SULTENG - Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) diharap tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu atau informasi terkait gugatan paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (Beramal) di MK.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai opini yang berkembang, mengenai sidang sengketa Pilgub Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Beramal," kata juru bicara paslon Beramal, Andri Gultom, di Palu Senin siang (20/1/2025).

Baca Juga: Cemooh Gugatan Beramal di MK, Isman: Gubernur Rusdy Mastura Tak Paham, Hanya Dengar dari Orang

Beberapa waktu terakhir, sebut Gultom, sejumlah pihak mengeluarkan pernyataan yang cenderung menyudutkan pasangan Beramal. Yang seolah-olah gugatan Beramal akan ditolak MK. Padahal saat ini, kata Gultom, proses hukum sementara berjalan di MK.

“Framming soal gugatan pasangan Beramal tidak diterima, itu sudah terbantahkan. Faktanya, kami sudah menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang lanjutan di MK pada Kamis 23 Januari,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Sulteng tetap tenang dan percaya pada lembaga hukum negara, dalam hal ini MK, untuk memeriksa dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilgub Sulteng 2024.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Sulteng 23 Januari, Agendanya Tanggapan KPU

Bahkan, Gultom menegaskan bahwa pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tetap berkomitmen mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Ahmad Ali adalah sosok yang paham hukum dan mekanisme pelaksanaan Pilkada. MK adalah saluran hukum yang sah untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Pilkada,” tambahnya lagi.

Kepada para elite politik dan tokoh masyarakat di Sulteng, Gultom mengimbau untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak relevan dengan substansi gugatan di MK. Sebaiknya, kalau tidak memahami substansi gugatan, jangan ikut berkomentar.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulteng: Paslon BERAMAL Dalilkan Adanya Pelanggaran Administratif Pelantikan Pejabat

"Hanya akan membingungkan masyarakat jadinya. Mari kita rawat dan jaga bersama kedamaian di tengah masyarakat kita, di Sulteng tercinta," ujar Gultom sembari menambahkan semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersabar menunggu putusan MK. (*)

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB