1. Badrun Nggai, S.E., dan Muslih, S.Kep., NS., M.M.
2. Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E., dan Arman, S.Pd., M.Si.
3. M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO, dan Ardi, S.Pd., M.M.
4. Erwin Burase, S.Kom., dan Abdul Sahid, S.Pd.
5. H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., dan Ibrahim A. Hafid.
Baca Juga: Anwar Hafid Siapkan Asuransi dan SPBU Khusus, Nelayan Bisa Tenang Mencari Nafkah
3). Memerintahkan kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, untuk menyiapkan administrasi dan memproses pada Silon berkait dengan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
4). Memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik, untuk menyiapkan admintrasi berkait dengan Pengadaan Surat Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan dan kebutuhan lainnya.
Demikian berita acara ini disusun dan ditandatangani oleh para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Diketahui, BA tersebut ditandatangani lima anggota KPU Parigi Moutong. Dua orang bertandatangan basah, sementara tiga orang lainnya tandatangannya dalam bentuk barcode. (*)