politik

Bawaslu Sulteng: Debat Pilkada Dilaksanakan di Daerah Pemilihan Masing-masing

Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:48 WIB
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun. (Foto: Humas Bawaslu).

METRO SULTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan agar debat publik antar pasangan calon Pilkada dilaksanakan di wilayah pemilihan masing-masing, bukan di luar daerah.

Pernyataan ini merespons rencana KPU Sulteng yang kabarnya akan menggelar debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Penggunaan Fasilitas Pemda Touna Untuk Kampanye Anak Bupati, Agus Walahi : Bawaslu Kabupaten Itu Bukan Milik Pemda

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan debat publik sebaiknya diadakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 yang mengatur teknis kampanye Pilkada.

Menurutnya, debat publik tidak hanya menjadi ajang bagi pasangan calon, tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Hal ini penting agar pemilih dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.

Baca Juga: Hidayat Ingatkan Bawaslu soal Potensi Kecurangan di Pilkada Palu

"Debat harus diadakan minimal tiga kali dan difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota," ujar Nasrun kepada wartawan di Palu, Selasa, 8 Oktober 2024. (*)

 

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB