METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) melaksanakan rapat koordinasi Persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, di rumah makan Aroma Laut Kelurahan Bahoue kecamatan petasia kabupaten Morowali Utara, Sabtu 24 Oktober 2034
Rapat koordinasi dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Morowali Utara (Morut), Kabag OPS Polres Morut, Kasat Intel Polres Morut, Pabung Kodim 1311 Morowali, Kejari kolonodale para pimpinan Partai Politik (parpol), dan para awak media Morowali Utara.
Baca Juga: Resmi Maju Pilbup Morowali, Iksan-Iriane Disambut Ribuan Pendukung saat Tiba di Bandara
Ketua KPU Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan pasal 11 huruf E dan pasal 13 huruf F UUD no.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UUD no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No.1 Tahun 2014.tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UUD mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan, Sebut Ketua KPU Morowali Utara Rudi Hartono.
"KPU kabupaten atau kota mengkoordinasikan menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Penyelenggara pemilihan Bupati dan walikota sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan acuan dari KPU atau KPU provinsi," ujarnya.
Lanjut ketua KPU Morowali Utara,
Partai politik berpeluang atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan Kabupaten atau kota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah 10% di kabupaten/kota.
Baca Juga: RAKYAT KEKUATAN TERAKHIR KEBENARAN
Sampai dengan 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% di tingkat Kabupaten.
"Ini juga berdasarkan isi surat KPU RI Nomor 1692 IPS 02 sd/05/2004 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati," katanya.
"Dengan Memacu pada putusan MK NO 60/PUU-XXI/2024 pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024 Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 1 Tahun 2015," ungkapnya.
Menurut Ketua KPU akan berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah, melalui rapat dengar pendapat dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2024.***